Cek Fakta : Negara Israel BUKAN Negara Ilegal

Pada tanggal 29 November 1947, mimpi bangsa Yahudi akan pemerintahan sendiri menjadi kenyataan. Meski bentuknya bukan kerajaan seperti Kerajaan Israel atau Kerajaan Yehuda, Israel disetujui oleh dunia untuk lahir kembali sebagai negara yang secara sah dan diakui PBB.
Pada hari itu Majelis Umum PBB memberikan suara pada Resolusi 181, mengadopsi rencana untuk membagi Mandat Inggris menjadi dua negara, satu Yahudi, satu Arab.
Setelah memerintah wilayah tersebut sejak 1917, Inggris Raya mengumumkan pada Februari 1947 keputusannya untuk mengakhiri kekuasaannya di atas tanah Israel. Tiga puluh tiga (33) negara setuju Israel dan Palestina lahir. 13 negara menolak karena mau negara Palestina saja. 10 negara abstain (tidak memberikan suara).
Tiga puluh tiga (33) Negara yang Setuju: Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, SSR Belarus, Kanada, Kosta Rika, Cekoslowakia, Denmark, Republik Dominika, Ekuador, Prancis, Guatemala, Haiti, Islandia, Liberia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Norwegia, Panama, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Swedia, SSR Ukraina, Uni Afrika Selatan, AS, Uni Soviet, Uruguay, Venezuela.
Sedangkan tiga belas (13) Negara yang Menolak ialah : Afghanistan, Kuba, Mesir, Yunani, India, Iran, Irak, Lebanon, Pakistan, Arab Saudi, Suriah, Turki, Yaman. Sepuluh (10) Negara yang Abstain ialah : Argentina, Chili, Cina, Kolombia, El Salvador, Ethiopia, Honduras, Meksiko, Inggris, Yugoslavia.
Sementara Indonesia, negara kita ini baru menjadi anggota PBB tahun 1950 sehingga tidak ikut memutuskan kelahiran Israel dan juga Palestina. Jika saat ini ada pihak yang menuduh Israel itu penjajah, Israel itu ilegal, mohon sampaikan rujukan ini. Jika mau mencari informasi sendiri lebih baik, sangat bagus untuk belajar cek dan ricek terhadap semua informasi yang ada.
Israel tidak bisa dikatakan ilegal jika PBB sendiri yang menyetujui pembagian wilayah Israel dan Palestina. Israel pun tidak bisa dikatakan menjajah, menduduki, berkuasa atas Palestina karena entitas Palestina ditolak oleh 13 negara termasuk Arab Saudi, Suriah, Irak, Mesir dan Lebanon, yang kemudian malah memerangi Israel pada perang Arab-Israel tahun 1948.
Menolak negara Israel berarti menolak negara Palestina juga, karena sepotong tanah itu dibagi dua. Dengan bekal persetujuan PBB, Israel mendeklarasikan kemerdekaan pada 14 Mei 1948.
Israel adalah negara yang sah dan legal secara hukum internasional. Mari kita membagikan informasi positif, informasi yang benar, informasi yang mengedukasi sesuai fakta sejarah.
Penulis : Monique Rijkers untuk faktaISRAEL
#CekFakta #Israel #PBB #HadassahofIndonesia #FaktaIsrael #Resolusi181 #IsraelMerdeka #ShareTheTruth